Komisi Kejaksaan Turun Tangan Dalami Kasus Robby Sumampouw
Foto: istimewaJAKARTA - Komisi Kejaksaan akan turun tangan menelaah kenapa pengusaha Robby Sumampouw, terdakwa pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) belum dijebloskan ke penjara meski telah divonis delapan bulan. Penelaahan dilakukan setelah ada laporan masyarakat atas kasus tersebut.
“Saya akan cek, apakah sudah ada laporannya. Kasus itu kan di Jawa Tengah, komisionernya pak Pultoni. Masyarakat bisa melapor langsung ke Komisi Kejaksaan, jika memang diduga ada ketidakprofesionalan jaksa yang menangani kasus itu,†kata Komisioner Komisi Kejaksaan, Erna Ratnaningsih saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.
Menurut Erna, setelah ada laporan, Komisi Kejaksaan akan menelaah laporan tersebut. Namun harus diperhatikan, nama jaksa yang menangani kasus, kemudian daerah tugasnya, identitas jaksa, dan identitas pelapor. Dengan begitu, bisa ditelusuri kronologis kasusnya seperti apa.
- Baca Juga: Yusril: Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi di Australia
- Baca Juga: 47 Tower ASN Ditargetkan Rampung 2025
Dalam kasus Robby, tambah Erna, perlu ada bukti salinan putusan dari MA. Biasanya hanya ada bukti petikan, hanya beberapa lembar. Nah, ini butuh salinan lengkap, agar bisa diklarifikasi ke jaksa, kenapa belum dieksekusi. eko/Ant/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD