Kamis, 16 Jan 2025, 10:10 WIB

Komisi IV DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pagar Laut di Perairan Banten

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv.

Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Penyegelan tersebut dilakukan karena pemasangan pagar bambu tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), alias ilegal.

Rajiv memastikan Komisi IV DPR segera mengagendakan kunjungan spesifik (kunspek) ke lokasi pemagaran laut di Kabupaten Tangerang setelah masa reses berakhir.

“Kami Komisi IV DPR apresiasi KKP sudah mengambil langkah tegas. Kami sudah membahas di internal Komisi IV, dan begitu masa sidang dibuka, kami akan segera melakukan kunjungan spesifik,” kata Rajiv, Rabu (15/1).

Legislator dari Dapil Jawa Barat II ini menjelaskan, kunspek bertujuan untuk meninjau langsung dampak pemagaran laut terhadap masyarakat setempat, khususnya nelayan. Setelah kunspek dilakukan, Komisi IV akan menggelar rapat dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukan langkah strategis dalam menangani masalah ini.

“Semua ada mekanismenya. Setelah kunspek, kami DPR akan melakukan rapat dengan mitra kerja untuk merumuskan langkah-langkah ke depan,” tambah politisi Fraksi Partai NasDem ini.

KKP melakukan penyegelan terhadap pagar bambu yang dipasang tanpa izin di perairan Tangerang setelah menerima aduan dari nelayan. Nelayan di sekitar lokasi mengeluhkan bahwa keberadaan pagar laut tersebut mengganggu aktivitas mereka dan merugikan secara ekonomi.

Langkah KKP ini mendapat dukungan dari Komisi IV DPR sebagai upaya memastikan tata kelola ruang laut berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak langsung oleh aktivitas ilegal di perairan. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Tag Terkait:

Bagikan: