Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Hakim Agung

Komisi III DPR Batalkan Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Uji kelayakan -- Sejumlah calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) mengerjakan makalah di ruangan Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8). Dalam kesempatan tersebut 12 calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM MA mengambil nomor urut dan membuat makalah sebelum tes uji kelayakan mereka.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 pada Selasa (27/8) karena terdapat kesalahan mekanisme seleksi.

"Tadi kita sudah mendengarkan pendapat kawan-kawan dari enam fraksi jadi dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang memimpin jalannya uji kelayakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 itu lantaran terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan.

Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), yang mengharuskan calon hakim agung berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim. "Dua orang ini yang satu pengalamannya cuma delapan tahun, yang satu (lagi) 14 tahun," ujarnya.

Terkait hal tersebut, dia mengatakan bahwa pihak sekretariat Komisi III DPR RI pun mengkonfirmasi kepada panitia seleksi Komisi Yudisial (KY) dan mendapat jawaban bahwa hal tersebut merupakan diskresi panitia seleksi (pansel).

"Pansel menerapkan yang namanya diskresi pengesampingan ketentuan undang-undang karena ini undang-undang, jadi pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yaitu terutama pasal 7. Pansel merasa dirinya bisa mengesampingkan ketentuan undang-undang," katanya.

Padahal, kata dia, saat ini kinerja lembaga legislatif, yudikatif, dann eksekutif tengah mendapat sorotan publik, khususnya putusan lembaga peradilan atas sejumlah kasus kontroversial. "Kami (Komisi III DPR) baru saja didatangi keluarga dari Dini Sera yang meninggal dunia dengan terdakwanya Ronald Tannur lalu dibebaskan oleh pengadilan, ini sangat mengusik rasa keadilan kita semua, dan kita tidak ingin tahun ini kembali terjadi karena itu kami ingin benar-benar cermat," ucapnya.

Ia lantas berkata, "Lembaga seperti KY, tidak bisa salah apalagi mengesampingkan undang-undang, apalagi yang dipilih adalah hakim agung, orang yang merupakan wakil tuhan di muka bumi ini".

Atas dasar hal itu, fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR RI menyatakan agar uji kelayakan terhadap uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 tidak dilanjutkan.

"Tadi semua fraksi yang hadir, ada enam fraksi, dan sudah kuorum, menyatakan tidak bisa melanjutkan proses ini, proses seleksi hakim agung ini, bukan hanya terhadap yang dua orang tetapi secara keseluruhan karena sudah terdapat istilahnya kesalahan dalam mekanisme seleksi hakim agung ini di Komisi Yudisial," ujarnya ditemui usai uji kelayakan.

Dia menyebut secara keseluruhan proses uji kelayakan akan dikembalikkan lagi ke KY. "Kami akan melakukan rapat internal lagi, tapi kalau dilihat komposisinya ini hasilnya kurang lebih akan seperti itu ya tidak melanjutkan proses ini," ucapnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top