Komisi III DPR Akan Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
PERLINDUNGAN PEREMPUAN | Anggota Fraksi PDIP di MPR Rieke Diah Pitaloka (tengah) bersama, korban pelecehan seksual sekaligus terpidana kasus Pelanggaran UU ITE Baiq Nuril (kedua dari kiri), menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Diskusi mengangkat tema ‘Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual’.
Arsul mengatakan Komisi III memang tidak bisa ikut campur dalam proses di MA. Namun, DPR bisa menyampaikan usulan kepada MA yang merupakan lembaga mitra. Arsul menjelaskan nantinya bisa saja eksaminasi Komisi III itu menjadi bahan pertimbangan MA dalam memutuskan PK.
Sementara itu, Nuril mengatakan kedatangannya ke DPR untuk mencari keadilan. "Saya berpikir rasa keadilan itu tidak ada di saya. Seharusnya yang menyebabkan semua ini, Kepsek saya itu harusnya juga merasakan hal yang sama," ujar Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/1).
Kepala sekolah yang dimaksud Nuril adalah mantan atasannya di SMA 7 Mataram bernama Muslim. Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila. Nuril mengatakan, dia juga sudah melaporkan Muslim ke polisi. Namun, penyelidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan bahwa Nuril sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Saat ini mereka masih menunggu putusan MA atas PK tersebut. tri/Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya