Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pelecehan Seksual

Komisi III DPR Akan Eksaminasi Kasus Baiq Nuril

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

PERLINDUNGAN PEREMPUAN | Anggota Fraksi PDIP di MPR Rieke Diah Pitaloka (tengah) bersama, korban pelecehan seksual sekaligus terpidana kasus Pelanggaran UU ITE Baiq Nuril (kedua dari kiri), menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Diskusi mengangkat tema ‘Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual’.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi III DPR sepakat melakukan eksaminasi dalam kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril. Hal ini diputuskan setelah Baiq Nuril mengadukan nasibnya dalam rapat kerja Komisi III, Selasa (22/1).

"Dengan eksaminasi ini, artinya kasus ini kita buka di ruang Komisi III, seperti eksaminasi publik saja yang sering dilakukan teman-teman LSM. Hanya sekarang yang tadi diusulkan Gerindra, yang melakukan eksaminasi adalah Komisi III," ujar anggota Komisi III, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Selasa (22/1).

Korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, mengadukan nasibnya dalam kasus pelanggaran UU ITE ke Komisi III DPR. Nuril didampingi oleh kuasa hukumnya, Joko Jumadi, Rieke Diah Pitaloka, dan Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR). Nuril menjelaskan perjalanan kasusnya kepada anggota Komisi III DPR.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB. Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. MA kemudian memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda 500 juta rupiah. Baiq Nuril sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

Arsul mengatakan nantinya mereka akan menghadirkan ahli hukum untuk membaca putusan Mahkamah Agung atas kasus ini.

Arsul mengatakan Komisi III memang tidak bisa ikut campur dalam proses di MA. Namun, DPR bisa menyampaikan usulan kepada MA yang merupakan lembaga mitra. Arsul menjelaskan nantinya bisa saja eksaminasi Komisi III itu menjadi bahan pertimbangan MA dalam memutuskan PK.

Sementara itu, Nuril mengatakan kedatangannya ke DPR untuk mencari keadilan. "Saya berpikir rasa keadilan itu tidak ada di saya. Seharusnya yang menyebabkan semua ini, Kepsek saya itu harusnya juga merasakan hal yang sama," ujar Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/1).

Kepala sekolah yang dimaksud Nuril adalah mantan atasannya di SMA 7 Mataram bernama Muslim. Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila. Nuril mengatakan, dia juga sudah melaporkan Muslim ke polisi. Namun, penyelidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti.

Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan bahwa Nuril sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Saat ini mereka masih menunggu putusan MA atas PK tersebut. tri/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top