Komisi II: Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Selasa (14/5/2024).
Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada disebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 september 2024. Sedangkan, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
"Mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada. Jadi kalau penetapan calonnya 22 September maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri. Jadi tidak lagi istilahnya pakai 'bersedia' atau apa supaya tidak bersayap jadi mengundurkan diri," jelas Ketua KPU RI memberikan penjelasan terkait esensi aturan yang dianggap berpolemik itu.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui dua PKPU terkait Pilkada 2024 antara lain rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya