Komisi II DPR RI Panggil Seluruh Pj Kepala Daerah terkait Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air.
Foto: antara fotoJAKARTA - Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air secara maraton dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Kami akan memanggil seluruh Pj gubernur, bupati, wali kota secara maraton mulai hari ini dan hari-hari ke depan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Adapun RDP pada Senin pagi lebih dahulu diawali oleh kehadiran kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Dia menyebut rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan dinamika jelang Pilkada 2024 di seluruh daerah tersebut bisa dilaksanakan baik dan netral.
"Berbagai macam persepsi isu terkait dengan keterlibatan ASN (aparatur sipil negara), termasuk keterlibatan para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, yang menyeruak di muka publik, sebaiknya kita kanalisasi dengan objektif di ruang Komisi II DPR RI ini," tuturnya.
Dia menyebut rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah meminta Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah untuk menjaga ASN di pemerintahan daerah tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap berpegang pada tugas serta tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang hadir mewakili Mendagri, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke pemerintahan daerah mekanisme terkait pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024.
"Mekanismenya jelas Bawaslu menindaklanjuti dan kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan, dan tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian," kata dia.
Dia menyebut bahwa Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mendorong pemerintah daerah menganggarkan dan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak terkendala.
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
Berita Terkini
- Data Hingga H-3 Natal, Sebanyak 835 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Gudang Ini Digerebek, Polda Riau Sita 2,6 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil H5 untuk Malam Tahun Baru
- Gerak Cepat, Polda Sumut Musnahkan Ratusan Mesin Judi Elektronik
- Lensa Kontak Sekali Pakai untuk Usia 40 Tahun ke Atas Diluncurkan
- Albania Blokir Tiktok Selama Satu Tahun pada 2025