Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Komisi II DPR Butuh Waktu Teliti Dapil Baru

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Kesinambungan yang dimaksud di sini dapilnya sama dengan Pemilu 2014," kata Wahyu. Wahyu menegaskan, untuk penataan dapil ini berdasarkan di daerah tersebut sesuai dengan 7 prinsip yang menjadi pedoman dalam menyusun dapil, misalnya kepadatan penduduknya tinggi sehingga proporsionalitas dikedepankan di daerah tesebut dibanding dengan faktor wilayah karena sudah mencakup semua.

"Jadi 7 prinsip-prinsip yang menjadi pedoman KPU dalam penataan dapil terakomodir semua," pungkas Wahyu. Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, meminta KPU mempertegas apa yang dimaksud dengan kata berkesinambungan dalam penataan dapil.

Apakah berkesinambungan di sini sama dengan dapil 2014 baik dari segi jumlah atau data kabupaten/kota ataupun berbeda karena adanya pemekaran wilayah dan bonus demografi.

"Itulah yang belum ada kesamaan makna kesinambungan antara KPU dan Komisi II," ungkap Fritz. Menurutnya, untuk calon anggota DPR, dan DPRD provinsi tidak mengalami kendala berarti dan tidak ada penambahan dapil karena sudah diatur dalam UU Pemilu hanya tinggal kabupaten/kota saja karena adanya pemekaran wilayah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top