Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Komisi II DPR Butuh Waktu Teliti Dapil Baru

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II bersama dengan Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) serta pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk mengkaji dahulu penataan daerah pemilihan (dapil), apakah akan tetap atau berubah untuk anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019, karena DPR butuh waktu menerima usulan KPU.

Hal itu didasarkan pada data yang dimiliki oleh KPU, dimana pada tahun 2014 tercatat, ada 2102 Dapil, sedangkan pada 2019 mengalami kelonjakan sekitar 2159 Dapil dari 508 Kabupaten. Usulan KPU tersebut berdasarkan diskusi antara stakeholder, parpol dan pemerintah daerah yang mengusulkan penambahan dapil sebanyak 85 daerah.

Penataan dapil juga akan dilakukan di 17 daerah otonomi baru (DOB) dimana tentu ada peningkatan daerah kabupaten/kota yang juga mempengaruhi jumlah pemilih dalam Pemilu 2019.

"Jadi Dapil yang ditambah itu khusus untuk DPRD kabupaten/kota saja karena dipengaruhi banyak faktor salah satunya adalah pemekaran wilayah," ujar Anggota KPU, Wahyu Setiawan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (26/3).

Wahyu menegaskan, untuk menyusun dapil baru tersebut, KPU mempertimbangkannya berdasarkan 7 prinsip-prinsip yang menjadi pedoman KPU sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan juga PKPU diantaranya;
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top