Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Komisi II DPR Butuh Waktu Teliti Dapil Baru

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II bersama dengan Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) serta pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk mengkaji dahulu penataan daerah pemilihan (dapil), apakah akan tetap atau berubah untuk anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019, karena DPR butuh waktu menerima usulan KPU.

Hal itu didasarkan pada data yang dimiliki oleh KPU, dimana pada tahun 2014 tercatat, ada 2102 Dapil, sedangkan pada 2019 mengalami kelonjakan sekitar 2159 Dapil dari 508 Kabupaten. Usulan KPU tersebut berdasarkan diskusi antara stakeholder, parpol dan pemerintah daerah yang mengusulkan penambahan dapil sebanyak 85 daerah.

Penataan dapil juga akan dilakukan di 17 daerah otonomi baru (DOB) dimana tentu ada peningkatan daerah kabupaten/kota yang juga mempengaruhi jumlah pemilih dalam Pemilu 2019.

"Jadi Dapil yang ditambah itu khusus untuk DPRD kabupaten/kota saja karena dipengaruhi banyak faktor salah satunya adalah pemekaran wilayah," ujar Anggota KPU, Wahyu Setiawan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (26/3).

Wahyu menegaskan, untuk menyusun dapil baru tersebut, KPU mempertimbangkannya berdasarkan 7 prinsip-prinsip yang menjadi pedoman KPU sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan juga PKPU diantaranya;

kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Kesinambungan yang dimaksud di sini dapilnya sama dengan Pemilu 2014," kata Wahyu. Wahyu menegaskan, untuk penataan dapil ini berdasarkan di daerah tersebut sesuai dengan 7 prinsip yang menjadi pedoman dalam menyusun dapil, misalnya kepadatan penduduknya tinggi sehingga proporsionalitas dikedepankan di daerah tesebut dibanding dengan faktor wilayah karena sudah mencakup semua.

"Jadi 7 prinsip-prinsip yang menjadi pedoman KPU dalam penataan dapil terakomodir semua," pungkas Wahyu. Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, meminta KPU mempertegas apa yang dimaksud dengan kata berkesinambungan dalam penataan dapil.

Apakah berkesinambungan di sini sama dengan dapil 2014 baik dari segi jumlah atau data kabupaten/kota ataupun berbeda karena adanya pemekaran wilayah dan bonus demografi.

"Itulah yang belum ada kesamaan makna kesinambungan antara KPU dan Komisi II," ungkap Fritz. Menurutnya, untuk calon anggota DPR, dan DPRD provinsi tidak mengalami kendala berarti dan tidak ada penambahan dapil karena sudah diatur dalam UU Pemilu hanya tinggal kabupaten/kota saja karena adanya pemekaran wilayah.

Oleh karena itu, pada rapat bersama antara penyelenggara pemilu, Komisi II dan pemerintah pada 1-2 April 2018 nanti, KPU sudah harus memiliki data pasti tentang penataan dapil baru tersebut.

Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, Zainudin Amali menuturkan, maksud dari kesinambungan dalam 7 prinsip KPU ialah tidak ada perubahan dapil dengan Pemilu 2014 karena Komisi II menggunakan kriteria yang sama dengan data yang ada. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top