Komisi II Bentuk Panja Bahas Lima RUU Provinsi
Foto : istimewa
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Dia menjelaskan pembentukan kelima RUU tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan dan masalah hukum dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di daerah. Menurut dia, kelima RUU tersebut hanya mengatur karakteristik daerah, menyangkut kewilayahan, potensi sumber daya alam, suku bangsa, pola, arah dan prioritas pembangunan provinsi.
"Kelima RUU ini tidak mengatur muatan khusus seperti daerah istimewa, daerah otonomi khusus, dan daerah kepulauan," ujarnya.
Pemerintah setuju dengan pembentukan kelima RUU tersebut dengan syarat tidak memperluas pembahasannya di luar perubahan dasar hukum.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya