Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II Bentuk Panja Bahas Lima RUU Provinsi

Foto : istimewa

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lima Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu Provinsi Sumatera Barat Selatan, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Di internal kami sudah putuskan pembentukan lima Panja dan dalam rapat ini akan mengesahkan lima Panja, apakah dapat disetujui," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Setelah itu seluruh anggota Komisi II DPR menyatakan setuju pembentukan lima Panja tersebut.

Doli mengatakan, Komisi II DPR RI akan mulai membahas kelima RUU tersebut dengan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan terkait kelima RUU.

Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan kelima RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI yang bertujuan untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kelima provinsi sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

Dia menjelaskan pembentukan kelima RUU tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan dan masalah hukum dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di daerah. Menurut dia, kelima RUU tersebut hanya mengatur karakteristik daerah, menyangkut kewilayahan, potensi sumber daya alam, suku bangsa, pola, arah dan prioritas pembangunan provinsi.

"Kelima RUU ini tidak mengatur muatan khusus seperti daerah istimewa, daerah otonomi khusus, dan daerah kepulauan," ujarnya.

Pemerintah setuju dengan pembentukan kelima RUU tersebut dengan syarat tidak memperluas pembahasannya di luar perubahan dasar hukum.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top