Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan "Online" I Kegiatan yang Membahayakan Kaum Muda

Kominfo Diminta Berantas Gim Judi Daring

Foto : ANTARA/HO-Bamus Betawi

Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi meminta pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) maksimal dalam memberantas penyebaran dan praktik permainan atau gim judi dalam jaringan (daring/online). Desakan ini datang dari Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad, di Jakarta, Senin (1/8).

Dia mengatakan, saat ini tengah marak penyebaran gim judi daringpada platform internet, meski dilarang. Bahkan sekarang semakin beragam jenisnya. "Kami minta Kominfo dan Polri maksimal memberantas judi daringberkedok game online. Karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda. Mereka bisa terpapar demam judi online," kata Riano.

Lebih lanjut Riano mendorong aparat kepolisian meningkatkan patroli siber untuk melacak setiap konten judi daringdi dunia maya. Riano menyebut ratusan laman terindikasi merupakan gim judi slot daring adalah penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing lingkup privat yang mendaftarkan layanannya pada Kominfo dan lolos.

Karenaitu, Riano minta kementerian untuk segera memutus setiap akses konten perjudian di berbagai platform digital serta segala modus judi daringyang tersebar lewat aplikasi dalam telepon pintar. Dia menyebut judi daringberkedok gim tak bisa dibiarkan. Semua pihak tak boleh tutup mata.

"Jangan sampai ada dugaan kecurigaan didukung oknum tertentu di balik platform judi daring. Artinya, patroli siber juga harus makin digencarkan," ucap mantan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu. Lebih jauh, dia juga mengingatkan bahwa judi daringmemiliki daya rusak luar biasa terhadap tatanan ekonomi masyarakat. Tak sedikit warga yang terlilit utang lantaran kecanduan judi gimdaring.

Padahal, menurut Wakil Ketua DPW PPP DKI ini, selain haram secara agama, aktivitas judi daringjuga merupakan perbuatan pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Semua pihak yang terlibat perjudian daringdiancam pidana enam tahun penjara," katanya.

Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital. Dia juga minta masyarakat tak ragu melaporkan jika menemukan indikasi perjudian daring. "Mari sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," tandas Riano.

Sebelumnya, ratusan PSE asing dan lebih dari delapan ribu PSE domestik lingkup privat tercatat telah mendaftarkan layanan pada Kominfo yang telah ditutup 20 Juli. Dari sekian banyak platform yang terdaftar, terlihat ada beberapa laman terindikasi gim judi daringmuncul dalam daftar tersebut.

Dibantah

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, membantah situs yang terdaftar tersebut adalah situs judi, melainkan platform permainan biasa. Hal ini diungkapkan pada konferensi pers Minggu (31/7) pagi.

Semuel mengatakan bahkan sempat memainkannya karena viral. Dia ingin memastikan bahwa gimtersebut gim biasa. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) memang mewajibkan PSElingkup privat untuk mendaftarkan diri.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menekankan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan yang beroperasi di Indonesia, bukan terkait izin konten.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top