Kominfo Diminta Berantas Gim Judi Daring
Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad.
Padahal, menurut Wakil Ketua DPW PPP DKI ini, selain haram secara agama, aktivitas judi daringjuga merupakan perbuatan pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Semua pihak yang terlibat perjudian daringdiancam pidana enam tahun penjara," katanya.
Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital. Dia juga minta masyarakat tak ragu melaporkan jika menemukan indikasi perjudian daring. "Mari sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," tandas Riano.
Sebelumnya, ratusan PSE asing dan lebih dari delapan ribu PSE domestik lingkup privat tercatat telah mendaftarkan layanan pada Kominfo yang telah ditutup 20 Juli. Dari sekian banyak platform yang terdaftar, terlihat ada beberapa laman terindikasi gim judi daringmuncul dalam daftar tersebut.
Dibantah
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya