Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Komandan Brimob Kini Bintang Tiga

Foto : ISTIMEWA

pasukan brimob

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022. Isinya, mengubah pangkat Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) Polri dari bintang dua menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat Komjen/Perwira Tinggi Bintang Tiga dan pangkat eselon 1A.

Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top