Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP Harus Diisi Apa, Ini Jawaban Dirjen Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyaksikan pelayanan Adminduk kepada kelompok transgender di Tangerang Selatan.
Menurut Zudan, dengan memiliki KK dan e-KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.
Sementara itu, Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri David Yama mengatakan, untuk sementara Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK. Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan e-KTPnya. Dan KK serta e-KTP langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya