Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kode Ur Nammu

Kode Ur Nammu, Inspirasi Hukum Selanjutnya di Mesopotamia

Foto : AFP/ Asaad NIAZI
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam ketentuan itu ditentukan hukum pidana mana yang harus menjadi pelanggaran berat, seperti pembunuhan, perampokan, merendahkan istri pria lain, dan perzinahan jika dilakukan oleh seorang perempuan. Sementara untuk pelanggaran ringan lainnya, hukumannya adalah denda membayar perak.

Kode tersebut dipublikasikan secara luas pada masa pemerintahan Shulgi agar diketahui secara luas. Masyarakat di bawah Ur-Nammu dan Shulgi disebut memiliki seperangkat nilai dan tradisi yang sama, dan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mendorong perilaku yang tepat dalam parameter yang telah ditetapkan.

Sejarawan Kramer SN dalam bukuHistory Begins at Sumer(1988) menjelaskan aturan tersebut muncul di kolom pada tablet tanah liat dalam tulisan paku. "Tablet itu dibagi oleh juru tulis kuno menjadi delapan kolom, empat di depan dan empat di belakang. Setiap kolom berisi sekitar empat puluh lima ruang kecil beraturan, kurang dari setengahnya yang dapat dibaca. Bagian depan berisi prolog panjang yang hanya dapat dipahami sebagian karena banyaknya jeda dalam teks," tulis Kramer.

Dalam prolog merinci disebutkan Dewa Bulan, Nanna, memilih Ur-Nammu sebagai Raja Ur, membantunya mengalahkan Kota Larsa, dan memberinya undang-undang di mana semua subjek dianggap sama tanpa memandang status sosial. Hal ini untuk menjamin agar anak yatim tidak dimangsa orang kaya, janda tidak menjadi mangsa orang kuat, pria satusyikaltidak menjadi mangsa pria enam puluhsyikal.

Undang-undang tersebut dibingkai dalam pola kalimat bersyarat jika-ini-maka-itu. Beberapa contohnya adalah: "Kode tersebut juga menentukan denda untuk kejahatan yang, di bawah Kode Hammurabi, akan diperlakukan jauh lebih berat. Dalam kode Ur-Nammu, dua pelanggaran khususnya patut diperhatikan. Sedangkan di bawah Kode Hammurabi, jika seseorang merusak mata orang lain, dia membayar dengan salah satu matanya dan juga dengan gigi," tulis dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top