Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KMS: Kebijakan EFT ciptakan puluhan desa maju mandiri di Indonesia

Foto : ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bidang Pendanaan Perlindungan Lingkungan, Ramlan Nugraha memaparkan capaian kebijakan Transfer Fiskal Ekologis (EFT) 2019-2024 dalam Lokakarya Nasional EFT ke-5 yang diinisiasikan Kementerian Dalam Negeri bersama Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Indonesia mengungkapkan bangsa ini berhasil menciptakan puluhan desa maju dan mandiri baru di 40 daerah yang mengimplementasikan kebijakan Transfer Fiskal Ekologis (EFT) pada tahun 2024.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bidang Pendanaan Perlindungan Lingkungan, Ramlan Nugraha, mengatakan, Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara adalah contoh dari 40 daerah yang berhasil menerapkan EFT itu untuk kemajuan desa.

"Indeks desa mandiri di Kabupaten Maros dari sebelumnya 0 tahun ini meningkat jadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju baru dengan EFT yang menstimulan ekowisata di desa setempat," kata Ramlan dalam Lokakarya Nasional EFT ke-5 yang diinisiasikan Kementerian Dalam Negeri bersama Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) di Jakarta, Rabu.

Kemudian di Kabupaten Bulungan, menurut dia, sudah lebih dari 20 desa inovasi berkelanjutan yang tercipta, salah satunya melalui pemanfaatan air kolam seluas 2 hektare dan 6.500 bibit ikan untuk dibudidayakan di setiap desa.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menerapkan skema TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten/Kota Berbasis Ekologis) mengalokasikan Rp5,518 miliar - Rp29 miliar untuk pembangunan desa berkelanjutan itu.

"Pembangunan desa berbasis ekologis di Kabupaten Bulungan juga terintegrasi dalam RPJMD di sana setiap tahun mengalami peningkatan dan pada tahun ini lebih dari Rp4-5 miliar," ujarnya.

KMS menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran pemerintah pusat khususnya melalui intervensi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dan mitra strategis sepertiThe Asian Foundationkepada pemerintah daerahuntuk menerapkan kebijakan EFT di Indonesia.

Penyempurnaan beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), menurut dia, telah berkontribusi besar dalam capaian tersebut.

KMS menganalisis perkembangan statistik ekologi fiskal transfer daerah pada medio 2019-2024 total senilai Rp355,5 miliar, dengan penerima manfaat sebanyak 21 kabupaten/kota dari lima provinsi (TAPE), penerima manfaat sebanyak 1.818 desa (TAKE) dari 31 kabupaten, 104 kelurahan dari empat kota (ALAKE).

Ramlan menyatakan saat ini pihaknya sebagai mitra pemerintah turut mengawal sosialisasi kepada 300 kabupaten dan kota terkait penerapan kebijakan EFT tersebut. Ada sebanyak 26 pemerintah daerah tahun ini dipersiapkan yang mayoritas di Indonesia Bagian Timur, salah satunya seperti Kota Merauke.

"Capaian EFT ini ada beberapa peran penting dari Kemendagri, sekaligus menjadi langkah awal mengatasi perubahan iklim bagian peta jalan ekonomi hijau pemerintah dan capai target FOLU Net Sink 2030," kata dia.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top