Klub Motor Diimbau Tak Main Terobos Tol
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang sebagai bukti tilang.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.
Sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut saat ini ditahan di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.
Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang terhadap 21 pengendara tersebut.
"Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam di Jakarta, Minggu (6/3).
Jamal menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya