Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Klinik Konsultasi Pajak, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka Pastikan Investor Jepang Dapat Kemudahan Pajak di Indonesia

Foto : Antara/KBRI Tokyo

Penyelenggaraan klinik konsultasi pajak atau Indonesia-Japan Tax Consultation Clinic Series ke-3 oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka di Osaka, Jumat (25/2).

A   A   A   Pengaturan Font

"Perwakilan Indonesia di Jepang berkomitmen untuk senantiasa memfasilitasi minat bisnis Jepang yang ingin memperluas usahanya di Indonesia," kata Konjen Diana Sutikno.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Perwakilan RI di Jepang dalam kegiatan itu serta berharap kalangan pebisnis Jepang mendapat pemahaman yang komprehensif mengenai reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah Indonesia, salah satunya melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Materi yang dipaparkan, antara lain klaster perpajakan internasional oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama serta klaster ketentuan umum perpajakan (KUP), PPN dan PPh yang disampaikan oleh Tim Ditjen Pajak.

Webinar tersebut menghadirkan pula Staf Ahli bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan yang memberikan informasi terbaru mengenai kebijakan investasi Indonesia serta berbagai fasilitas insentif investasi dan pajak, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus.

Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai perdagangan bilateral pada 2021 mencapai 32,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp458,6 triliun, dengan surplus Indonesia 3,2 miliar dolar AS. Sementara itu, investasi Jepang di Indonesia pada 2021 mencapai 2,3 miliar dolar AS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top