Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Klinik Konsultasi Pajak, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka Pastikan Investor Jepang Dapat Kemudahan Pajak di Indonesia

Foto : Antara/KBRI Tokyo

Penyelenggaraan klinik konsultasi pajak atau Indonesia-Japan Tax Consultation Clinic Series ke-3 oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka di Osaka, Jumat (25/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka menyelenggarakan klinik konsultasi pajak atauIndonesia-JapanTax Consultation Clinic Serieske-3, di Osaka, Jumat (25/2).

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Tokyo Tri Purnajaya membuka acara tersebut yang bertema "Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)" dan merupakan bagian dari rangkaian promosi dan layanan terpaduIndonesia Friendship Day(IFD) di Osaka.

"Kami memahami isu pajak merupakan salah satu perhatian utama dari perusahaan Jepang di Indonesia. Untuk itu, kegiatan ini kami laksanakan sebagai bagian upaya proaktif perwakilan Indonesia di Jepang untuk lebih meyakinkan investor Jepang terkait iklim berinvestasi di Indonesia yang kondusif," ujar Tri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/2).

Turut hadir secara daring dari Tokyo, Kepala Bidang Ekonomi KBRI Tokyo Rima Cempaka dan Atase Keuangan Sonny Surachman Ramli.

Dalam sambutan penutup, Konsul Jenderal (Konjen) RI di Osaka Diana Emilla Sutikno memastikan pemerintah Indonesia terus mengeluarkan kebijakan kemudahan pajak termasuk sejumlah instrumen fiskal mulai dari pemberian fasilitastax holiday, super deduction taxhingga upaya reformasi perpajakan melalui UU HPP.

"Perwakilan Indonesia di Jepang berkomitmen untuk senantiasa memfasilitasi minat bisnis Jepang yang ingin memperluas usahanya di Indonesia," kata Konjen Diana Sutikno.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Perwakilan RI di Jepang dalam kegiatan itu serta berharap kalangan pebisnis Jepang mendapat pemahaman yang komprehensif mengenai reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah Indonesia, salah satunya melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Materi yang dipaparkan, antara lain klaster perpajakan internasional oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama serta klaster ketentuan umum perpajakan (KUP), PPN dan PPh yang disampaikan oleh Tim Ditjen Pajak.

Webinar tersebut menghadirkan pula Staf Ahli bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan yang memberikan informasi terbaru mengenai kebijakan investasi Indonesia serta berbagai fasilitas insentif investasi dan pajak, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus.

Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai perdagangan bilateral pada 2021 mencapai 32,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp458,6 triliun, dengan surplus Indonesia 3,2 miliar dolar AS. Sementara itu, investasi Jepang di Indonesia pada 2021 mencapai 2,3 miliar dolar AS.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top