Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KLHK Intensifkan Upaya Pemantauan Kualitas Udara di Tanah Air

Foto : ANTARA/Muhamad Hanapi

Papan display Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Jambi menunjukkan kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat. Kualitas Udara di Provinsi Jambi dalam kategori tidak sehat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus mengintensifkan upaya pemantauan kualitas udara termasuk dengan penambahan stasiun pemantauan di Indonesia, sebagai bagian dari upaya menekan pencemaran udara, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro dalam konferensi pers di Jakarta Rabu (21/8), menjelaskan bahwa saat ini di seluruh Indonesia terdapat 56 stasiun pemantau kualitas udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS) yang terpasang di wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan, di ibu kota provinsi, dan beberapa kabupaten/kota.

"Tahun ini kita menambah sekitar 60 lagi, jadi nanti ada sekitar 120-an stasiun pemantauan kualitas udara. Termasuk menambah di lokasi-lokasi yang kemarin bolong di Pantura," kata Sigit.

Pemantauan terus dilakukan di berbagai wilayah dengan potensi kegiatan atau usaha yang dapat menyebabkan pencemaran udara, termasuk di wilayah Jabodetabek yang kualitas udaranya menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

Secara khusus Sigit menjelaskan bahwa wilayah Jakarta dan sekitarnya telah mengalami peningkatan kualitas udara pada tahun ini, jika dibandingkan dengan kondisi 2023.

Hal itu dapat dilihat dari puncak kualitas udara berada di tingkat tidak sehat pada tahun lalu terjadi pada 1 Oktober 2023 dengan poin PM2,5 mencapai 83,72. Sementara itu, dalam periode yang sama tahun lalu kualitas udara mencapai 67,33 pada 7 Agustus 2023.

Kedua poin tersebut masih berada di bawah periode dengan puncak kualitas udara tidak sehat pada 2024 yaitu 61,77 yang tercatat oleh sistem pemantau kualitas udara pada 1 Agustus 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan,KLHK konsisten dalam melakukan upaya pengendalian kualitas udara di wilayah Jabodetabek bekerja sama dengan pemerintah daerah di kawasan tersebut, selain juga kementerian dan lembaga lain.

"Langkah-langkah ini kita lakukan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta sehingga bisa mengurangi dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup," kata Rasio Ridho Sani.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top