
KLH: Penataan Hulu Perlu Dilakukan Perbaiki Kondisi DAS Ciliwung
Foto udara luapan air Sungai Ciliwung yang menggenangi jalan dan permukiman di Jatinegara, Jakarta, Selasa (4/3).
Foto: ANTARA/Bayu Pratama SJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti perlunya diambil sejumlah langkah menyikapi isu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, termasuk perlu dilakukan penataan ulang terutama di wilayah yang berada di hulu dan sempadan sungai.
Menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani menjelaskan penyebab banjir di DAS Ciliwung karena terjadinya penurunan daya dukung dan daya tampung kawasan resapan air dan badan air di DAS Ciliwung akibat alih fungsi, perusakan, dan pencemaran lingkungan, serta penguasaan sempadan sungai.
"Beberapa langkah yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi DAS Ciliwung, termasuk penataan wilayah hulu, mengingat adanya alih fungsi di kawasan lindung," kata Deputi PPKL KLH Rasio Ridho Sani.
Tidak hanya itu pihaknya menyoroti pentingnya dilakukan rehabilitasi lahan kritis akibat terjadi kerusakan di DAS Ciliwung dan penataan sempadan Sungai di DAS Ciliwung.
"Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, pencemaran, dan perusakan lingkungan," jelasnya.
Menurutnya, diperlukan juga penguatan kelembagaan untuk percepatan pengendalian pencemaran dan perusakan serta pemulihan lingkungan di DAS Ciliwung.
Sebelumnya KLH menyebut banjir bandang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor, yang berada di dekat hulu DAS Ciliwung, memperlihatkan perubahan signifikan di kawasan lindung yang menjadi daerah tangkapan air.
Empat desa mengalami banjir di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yaitu Desa Citeko, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, dan Desa Kuta. KLH menyoroti keempatnya berada di dekat wilayah yang dulunya merupakan kawasan lindung dan kini berubah menjadi area pertanian/perkebunan dan pemukiman.
Data KLH menemukan penurunan tutupan vegetasi hutan di hulu DAS Ciliwung dengan pada 2013 terdapat luasan 6.136,38 hektare berkurang menjadi 5.417,70 hektare. Pada saat bersamaan luas lahan terbangun/terbuka bertambah dari 1.623,20 hektare pada 2013 menjadi 3.603,47 hektare pada 2023.
KLH sudah melakukan langkah penegakan hukum terhadap delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.
Kedelapan korporasi itu dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan. Ant
Berita Trending
- 1 Bahaya Merokok Secara Berlebih Berdampak Pengaruhi Kesehatan Mental
- 2 Kementerian PU-BGN Bekerja Sama dalam Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis
- 3 Genjot Transisi Energi dan Ekonomi Hijau, Satgas Baru Diharapkan Jadi Game Changer
- 4 Studi: Sakit Pada Gigi Sensitif Jangan Diabaikan Karena Dapat Kurangi Kualitas Hidup
- 5 Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa S1-S3 Kementerian Agama 2025 Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Berita Terkini
-
Yogyakarta Dipilih Jadi Tuan Rumah Konferensi Tekstil Internasional 2025
-
Menhub Dudy Cek Kesiapan Pelabuhan Indah Kiat sebagai Area Penyangga Merak
-
Romantis, Selena Gomez dan Benny Blanco Rilis Album Bersama "I Said I Love You First"
-
Demi Keselamatan, Menhub Tekankan Pentingnya Kesehatan Pengemudi
-
Bansos PKH dan BPNT Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan