Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemudahan Investasi

KKP Siapkan Proses Bisnis Kabel Bawah Laut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan proses bisnis (probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Langkah itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional.

Penerbitan proses baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2021.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto menyebut tiga tahapan dalam diagram proses bisnis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP. Meliputi pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Dengan skema tersebut, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya, karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. "Sementara untuk rute penggelaran dan landing station/ beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021," ucapnya dalam dialog virtual Bincang Bahari KKP, Kamis (12/8).

Waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari proses sebelumnya yang lebih dari seratus hari. Waktu ini belum termasuk Persetujuan Lingkungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top