Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perikanan Tangkap

KKP Salurkan Alat Tangkap Ramah Lingkungan di Demak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DEMAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) memberikan bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan kepada nelayan di Demak, Jawa Tengah. Bantuan tersebut berupa bubu lipat tipe kotak sebanyak 1.800 unit yang diperuntukkan bagi 18 nelayan dari KUB Jolo Sutro (100 unit per orang) Desa Betahwalang, Jawa Tengah.

Bantuan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja bersama Bupati Demak HM Nasir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lalu M Syafriadi, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Hari Adi Soesilo di Desa Betahwalang, Bonang, Kabupaten Demak.

Sjarief menjelaskan bantuan kepada nelayan ini merupakan komitmen pemerintah menjadikan laut sebagai garda depan dan masa depan bangsa dengan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga sumber daya ikan agar tetap lestari dan berkelanjutan.

Agar sumber daya ikan tetap lestari, pemerintah terus mengajak nelayan menangkap ikan melalui alat ramah lingkungan. Begitu pula dengan hasil laut utama Kabupaten Demak berupa rajungan.

"Agar rajungan tetap ada hingga anak cucu kita kelak, maka perlu dikelola dengan baik dengan tidak menangkap rajungan di bawah ukuran minimum dan bertelur," ujarnya melalui keterangannya saat menyerahkan bantuan tersebut pada akhir pekan lalu.

Dia juga mengatakan di Desa Betahwalang terdapat 670 unit kapal yang melakukan penangkapan rajungan. Harga rajungan yang dijual dengan menggunakan bubu di Desa Betahwalang ini bisa mencapai 75-90 ribu rupiah per kilogram (kg).

Keunikan lain dari desa ini adalah mereka dapat membuat bubu lipat tipe kotaknya sendiri. Bahkan, mereka saat ini bekerja sama dengan mahasiswa dari Universitas Diponegoro untuk pendataan hasil tangkapan serta membentuk daerah konservasi untuk keberlanjutan rajungan.

Pengelolaan Rajungan

DJPT KKP membuat peraturan tentang rencana pengelolaan rajungan berkelanjutan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/KEPMEN-KP/2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan di Wilyah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Dalam Keputusan itu, nelayan diminta menerapkan prinsip pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem Ecosystem Approach to Fisheries Management untuk menyeimbangkan tujuan sosial ekonomi dalam pengelolaan perikanan.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top