Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perikanan

KKP-Nelayan Berdialog Soal Alat Tangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah berdialog dengan nelayan di sejumlah tempat dalam rangka mencari titik temu permasalahan peralihan alat tangkap di Pantai Utara Jawa Tengah. Alhasil, disepakati nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan mendukung pemerintah melarang penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

"Hasil pertemuannya, ternyata mereka mendukung pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Hal ini disebabkan pada saat mereka beroperasi di laut, kapal-kapal mereka banyak juga yang tersangkut dan terhambat karena alat tangkap tidak ramah lingkungan yang digunakan," ungkap Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Kamis (20/7).

Nelayan juga meminta pembayaran polis asuransi diterapkan per trip (melaut), bukan per tahun. Menjawab hal tersebut, KKP akan meminta asuransi Jasindo untuk membuka kantor di pelabuhan Larangan untuk memfasilitasi asuransi nelayan.

Selain itu, para nelayan juga meminta kemudahan bagi anak-anak nelayan untuk masuk Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Menanggapi hal tersebut, KKP menyatakan bahwa pada tahun 2017 ini telah mengalokasikan 40 persen dari keseluruhan jumlah siswa di SUPM untuk anak nelayan.

Pada kesempatan yang sama, nelayan juga meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dihidupkan kembali, setelah pada 2013 diberitakan mengalami kebangkrutan.

Sementara untuk hasil dialog dengan nelayan Kota Tegal, dalam hal ini termasuk nelayan dari Rembang, Pati dan Juwana, ditemukan nelayan masih banyak menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Sekitar 253 dari 278 kapal yang telah diverifikasi oleh Kementerian Perhubungan, ditemukan perbedaan ukuran (markdown) dengan hasil yang ternyata ukurannya lebih besar dari 30 gross tonnage (GT).

Para nelayan juga meminta kapal dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dapat terus beroperasi hingga akhir Desember 2017 serta tidak ada penangkapan nelayan pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan oleh aparat penegak hukum. Menjawab berbagai persoalan tersebut, KKP menjamin pemberian Surat Laik Operasi (SLO) oleh aparat PSDKP, KKP di Tegal kepada nelayan cantrang.

Tawarkan Opsi Lain

Selain itu, KKP telah menyediakan beberapa opsi alat tangkap pengganti bagi nelayan dengan bobot kapal kurang dari10 GT, antara lain gillnet, bubu lipat ikan, rawai dasar, handline, trammel net, dan bubu lipat rajungan.

Jumlah Alat Penangkapan Ikan (API) yang ditargetkan untuk diganti di 8 (delapan) wilayah, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Jambi dan Sumatera Utara, adalah 14.367 unit alat tangkap.

KKP juga akan memfasilitasi dengan perbankan untuk memberikan asistensi dan kemudahan pinjaman modal serta penjaminan kredit dalam rangka peralihan alat tangkap nelayan yang memilii kapal berbobot 10 - 30 GT. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top