KKP-Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan
Proses penenggelaman kapal pencuri ikan.
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung, dalam hal ini melalui Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku pencuri ikan yang telah inkrah.
"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Disebutkan, penenggelaman tepatnya dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam.
Dia mengemukakan, eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya