Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

KKP: Harga Patokan Ikan Terbaru Antisipasi Potensi Kerugian Negara

Foto : ANTARA/HO-KKP

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan Harga Patokan Ikan (HPI) terbaru seperti dalam Peraturan Pemerintah No 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, guna mengantisipasi potensi kerugian negara.

"Ada potensi kerugian negara dengan tidak berubahnya harga patokan ikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Maka dari itu, kami benahi melalui PP No 85/2021," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (14/11).

Zaini menerangkan perubahan HPI sebagaimana terdapat dalam PP tersebut sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir.

Menurutnya, wajar bila terjadi perubahan HPI sebab harga rata-rata komoditas pada 10 tahun lalu sudah tidak sama dengan tingkat harga rata-rata yang ada saat ini.

Untuk menjawab aspirasi masyarakat perikanan terkait peningkatan HPI sampai 400 bahkan 500 persen, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan dan Kepmen KP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, untuk merevisi aturan sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top