Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 28 Jul 2021, 08:26 WIB

KKP Batasi Penangkapan Ikan

Foto: istimewa

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan konsep penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya perikanan di wilayah Indonesia untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Untuk itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan di laut.

Ketua Tim Pelaksana Unit Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Annastasia Rita Tisiana menjelaskan, penangkapan ikan terukur merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru, sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Langkah pertama dalam menerapkan konsep ini, yakni KKP lebih dulu mengetahui kesehatan stok ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Kemudian diatur jumlah ikan yang boleh ditangkap, jumlah kapal yang menangkap, termasuk alat tangkapnya, "ujar Annastasia dalam forum Bincang Bahari KKP bertajuk Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur yang digelar secara virtual, Selasa (27/7).

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan pihaknya menyiapkan infrastruktur pendukung termasuk ekosistem industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk infrastruktur, skemanya melalui perbaikan fasilitas pelabuhan yang sudah ada dan membangun pelabuhan baru.

Dia menerangkan, ketimpangan wilayah akan diatur dengan penangkapan terukur ini. Ada enam wilayah WPPNRI yang akan diberikan kepada fishing industries dimana lokasi tersebut menurut hitungan kami bersama Komnas Kajiskan, tidak ada terjadi over f i s h i ng, karena jumlah armada dan produksinya masih jauh di bawah jumlah penangkapan y a n g diperbolehkan.

"Dengan penangkapan terukur, di mana kapal menangkap dia harus stay di situ. Kenapa, karena ini juga akan meningkatkan efiesiensi juga karena dari wilayah penangkapan ke pelabuhan menjadi lebih dekat," ujar Zaini.

Zaini juga menerangkan soal Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi salah satu terjemahan dari penangkapan ikan terukur dalam bentuk kebijakan. Permen tersebut tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara.

Perkuat Pengawasan

Dalam menerapkan konsep penangkapan terukur termasuk penegakan Permen KP 18/2021, KKP memperkuat pengawasan. Mulai dari penguatan tim patroli, armada, hingga peran teknologi untuk menekan terjadinya pelanggaran.

Saat ini KKP memiliki puluhan kapal pengawas, pesawat air surveillance, dan Pusat Pengendalian yang dapat memantau pergerakan kapal-kapal perikanan dengan menggunakan sistem VMS.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.