KKP-Barantin Berlakukan Manajemen Risiko Impor Tuna-Sarden-Makarel
Foto : ANTARA/HO-KKP
Plt. Kepala BPPMHKP KKP Ishartini.
"Karena itu untuk penjaminan kualitas dan keamanan konsumsi ikan nasional, Indonesia harus konsisten melaksanakan Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) Nomor 26/2023," tuturnya.
Ishartini pun mengapresiasi Barantin yangtelah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya agar penanganan importasi tuna, sarden, dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023.
Kendati sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, Ishartini menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi jaminan kualitas komoditas yang akan masuk di Indonesia melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya