KKP Amankan 24 "Ikan Bajak Laut" di Tarakan Kaltara
Petugas PSDKP KKP mengamankan ikan jenis alligator gar di Tarakan, Kalimantan Utara.
Antam pun memastikan upaya pengawasan terhadap ikan-ikan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia akan terus dilakukan.
Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan ikan alligator gar merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Drama menyebut ikan aligator gar membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. Drama juga mengimbau kepada masyarakat yang membudidayakan atau mengedarkan ikan-ikan yang dilarang, agar menyerahkan kepada aparat berwenang.
"Tentu ini ancaman bagi spesies endemik, apalagi ketika sudah berukuran sangat besar, biasanya dilepas bebas begitu saja," ungkap Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, KKP telah menetapkan kriteria ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, di antaranya bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, dan melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya