Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Pendidikan -- Anggaran Kartu Jakarta Pintar Lebih dari Cukup

KJP Dialokasikan Buat Sekolah Swasta Gratis

Foto : ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria (kiri) bersama anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin memperlihatkan berkas hasil rekomendasi rapat Komisi E bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (23/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi E merekomendasikan agar eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan tahun 2025.

JAKARTA - Program sekolah swasta gratis menjadi terobosan masalah bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP). Tujuannya, agar warga Jakarta tenang karena anak-anak mereka bisa mengenyam pendidikan. Selanjutnya, dana KJP dialihkan untuk program ini.

"Kami capek karena ada aduan ijazah yang ditahan. KJP yang bermasalah. Ini dari seluruh Komisi E membuat terobosan baru supaya warga Jakarta tenang dan tidak ada lagi hiruk-pikuk persoalan KJP," tandas anggota Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Thamrin, Jumat (23/8).

Adapun KJP otomatis akan dihapuskan saat program sekolah swasta dimulai tahun 2025. Dana KJP pun akan dialihkan ke program tersebut. Lalu, program sekolah gratis ini menggandeng 2.900 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK. Anggota Komisi E DPRD lainnya, Abdul Aziz, menuturkan, pembahasan tentang program sekolah swasta gratis tetap harus dilanjutkan anggota dewan tahun 2024-2029.

"Ini tidak selesai sampai sini, harus berkelanjutan. Artinya, dilanjutkan anggota dewan tahun 2024-2029 agar bisa terealisasi tahun 2024-2029 secara bertahap," tambah Abdul Aziz. Terkait program tersebut, Komisi E merekomendasikan agar eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan tahun 2025.

Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan. Nanti sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top