Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pakar Hukum Pidana Unpar, Agustinus Pohan, soal Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

"Kita Berharap Korporasi Jauh dari Budaya Kriminal"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sering kali hanya dibebankan kepada orang-perorangan.

Padahal, kasus aliran uang panas itu, terjadi membawa nama perusahaan yang tentunya menguntungkan perusahaan tersebut hingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Hingga tahun 2019, tercatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan enam tersangka korporasi. Keenam tersangka korporasi itu, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) atau PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE); PT Tuah Sejati; PT Nindya Karya; PT Merial Esa; PT Palma Satu dan PT Tradha.

Untuk itu, Koran Jakarta telah merangkum jawaban dari Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan, tentang tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang.

Apa alasan atau latar belakang sehingga harus mempidana korporasi?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top