Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pakar Hukum Pidana Unpar, Agustinus Pohan, soal Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

"Kita Berharap Korporasi Jauh dari Budaya Kriminal"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dahulu yang bisa dipidana hanya orang, terus kita punya kebutuhan, kenapa kita perlu memidana atau menghukum korporasi. Alasan pertama, karena adanya realitas mengenai dimensi kejahatan korporasi, betapa dimensinya itu luas yang berkaitan dengan finansial.

Realitas mengenai dampak yang ditimbulkan, apa akibat-akibat yang terjadi di dalam kejahatan korporasi, kalau kita bandingkan dengan kejahatannya orang-perorangan. Ketiga adalah soal pertimbangan keadilan dan keempat sebagai cara untuk mengubah perilaku korporasi.

Kita lihat soal dimensinya, terdapat kejahatan finansial, kejahatan lingkungan, kejahatan di bidang konsumen, itu dimensi yang sangat luas dari kejahatan korporasi.

Apa akibat dari kejahatan korporasi?

Akibat dari kejahatan korporasi bukan soal finansial saja. Kejahatan korporasi juga mengakibatkan hilangnya nyawa, penderitaan yang luar biasa, yang kalau kita bandingkan dengan kejahatannya orang-perorangan ternyata kejahatan korporasi bisa menghilangkan nyawa lebih banyak dibandingkan orang-perorangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top