Kisruh Pelevelan PPKM Jabodetabek
Kepala Subbid Dukungan Kesehatan bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K Ginting
Atas dasar pertimbangan ini, Mendagri menerbitkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Pulau Jawa-Bali sebagai acuan terbaru levelisasi daerah. Salah satu kutipan dari Inmendagri terbaru yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 itu, di antaranya, DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kemudian, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selain Jakarta, Bodetabek juga menerapkan PPKM Level 1. Sehari sebelumnya, terbit Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengklasifikasikan sejumlah kawasan Jabodetabek sebagai PPKM Level 2 karena kenaikan kasus akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Ketentuan Level 2 sebelumnya meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya