Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

KIPP Jatim Imbau Tahapan Pilkada 2020 Ditunda

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pada saat memverikasi faktual dukungan calon perseorangan, KPU, dan Bawaslu beserta jajarannya akan mendatangi setiap pendukung secara langsung untuk meminta keterangan terkait dengan kebenaran data pemberian dukungan yang dimaksud dengan sistem sensus. Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Undang- Undang 10 Tahun 2016 ataupun dalam Peraturan KPU.

"Dalam memverikasi faktual tersebut tentunya akan terjadi interaksi, baik sik maupun verbal di antara KPU, Bawaslu, dan orang per orang pendukung calon," kata Novli.

Pada saat interaksi sik itulah, kata dia, tidak menutup kemungkinan potensi penyebaran korona dapat dengan cepat, mengingat banyaknya jumlah orang yang akan diverikasi faktual.

Novli memberikan contoh di Provinsi Sumatera Barat. Dengan jumlah dukungan calon gubernur jalur perseorangan mencapai 316.051 maka KPU wajib memverikasi 316.051 orang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan data dukungan yang telah diberikan. SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top