Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

KIPP Jatim Imbau Tahapan Pilkada 2020 Ditunda

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur (Jatim) mengimbau pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Penundaan perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona.

"Langkah ini dianggap penting dan mendesak sebagai upaya pencegahan agar wabah korona tidak menyebar secara sporadis. Dunia, termasuk Indonesia saat ini sedang dilanda wabah korona," kata Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado yssen, di Surabaya, Senin (16/3).

Menurut Novli, berdasarkan keterangan pemerintah, per tanggal 15 Maret 2020, jumlah pasien positif korona sebanyak 117 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut dapat bertambah. Hal ini menjadi kabar buruk sekaligus menjadi pengingat bahwa wabah ini telah memasuki wilayah Indonesia dan tersebar di beberapa daerah kabupaten/kota.

Pilkada serentak 2020, tambah Novli, telah memasuki tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan. Berdasarkan jadwal tahapan, verikasi faktual dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.

Sistem Sensus

Pada saat memverikasi faktual dukungan calon perseorangan, KPU, dan Bawaslu beserta jajarannya akan mendatangi setiap pendukung secara langsung untuk meminta keterangan terkait dengan kebenaran data pemberian dukungan yang dimaksud dengan sistem sensus. Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Undang- Undang 10 Tahun 2016 ataupun dalam Peraturan KPU.

"Dalam memverikasi faktual tersebut tentunya akan terjadi interaksi, baik sik maupun verbal di antara KPU, Bawaslu, dan orang per orang pendukung calon," kata Novli.

Pada saat interaksi sik itulah, kata dia, tidak menutup kemungkinan potensi penyebaran korona dapat dengan cepat, mengingat banyaknya jumlah orang yang akan diverikasi faktual.

Novli memberikan contoh di Provinsi Sumatera Barat. Dengan jumlah dukungan calon gubernur jalur perseorangan mencapai 316.051 maka KPU wajib memverikasi 316.051 orang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan data dukungan yang telah diberikan. SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top