Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Data

KIP: Informasi HGU Tertutup Bagi Publik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai informasi publik yang bersifat tertutup. Dalam putusannya, KIP memutuskan informasi dapat dibuka untuk daftar nama pemegang HGU. Lain halnya dokumen serta peta areal HGU diputuskan sebagai informasi tertutup.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yakni menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon yaitu: nama pemilik HGU dan daftar HGU terlantar di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai informasi publik yang bersifat terbuka." kata Hendra J Kede selaku Ketua Sidang dan Wakil Ketua KIP saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Senin (14/10).


Pertimbangan lain majelis untuk menutup informasi dokumen HGU adalah isu keamanan negara di Papua dan masalah kampanye hitam terhadap industri sawit.
Sebelumnya, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA), Budi Mulyanto, mengingatkan agar pemerintah tidak ceroboh dengan membuka seluruh informasi terkait HGU.


Menurutnya tidak seluruh data HGU bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat yang dilindungi undang-undang. Data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan pemerintah bisa saja diakses menjadi menjadi data publik.
"Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik koordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka," kata Budi Mulyanto.


Jadi Yurisprudensi
Sementara itu, pengamat hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mengapreasiasi keputusan tersebut. Bahkan, keputusan ini bisa dijadikan yurisprudensi untuk di daerah lain, di luar Papua dan Papua Barat, bahwa informasi soal HGU tertutup untuk umum.
Dia menjelaskan, aturan di BPN, dokumen HGU terutama terkait dengan warkat dan data-data lainnya memang tidak terbuka untuk umum. "Jadi karena ada aturan yang tidak membolehkan ya tentu KIP tidak bisa menafsirkan sendiri," kata Sadino.


Sadino menambahkan, pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena rawan dijadikan alat kampanye hitam. Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan pemerintah provinsi dan investasi.
Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga dijaminkan. "Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan investor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang," kata Sadino.


Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya. Hanya saja, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan. "Untuk kepentingan apa seluruh data itu harus bisa diakses. dalam industri sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam," katanya. yok/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top