Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kini, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Kantor Pos

Foto : Istimewa

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi saat memberikan sambutan di acara kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat bermacam. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja ata atau penyakit yang disebabkan oleh Iingkungan kerja.

"Selain itu, kami juga menyediakan progarm Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," katanya.

Baca Juga :
Urus Klaim JHT

Selain itu, kata Anggoro, ada satu program yang mungkin sangat bermanfaat saat ini yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top