Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketum Solidaritas Merah Putih Sebut Rakyat Indonesia Cerdas untuk Pilih Penerus Jokowi

Foto : antarafoto

Ketua Umum (Ketum) Kelompok Relawan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina bersama Jokowi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Kelompok Relawan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini rakyat Indonesia sudah cerdas dalam memilih sosok terbaik untuk meneruskan kepemimpinan Jokowi.

"Rakyat Indonesia sudah cerdas dan punya hati nurani untuk memilih putra terbaik bangsa sebagai penerus Presiden Jokowi dalam memimpin Indonesia ke depannya," kata Silfester, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/6).

Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya sejumlah pihak berhenti menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya ataupun memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan untuk mendapatkan simpati rakyat sehingga memilih tokoh-tokoh tertentu untuk memimpin Indonesia pada 2024-2029.

Ia mencontohkan isu yang tidak seharusnya digunakan untuk menarik simpati masyarakat dalam mendukung bakal calon presiden tertentu adalah isu penjegalan yang dilakukan Jokowi terhadap pencalonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Silfester menyayangkan adanya isu itu karena tidak ada bukti ataupun fakta apabila Jokowi benar-benar melakukan hal itu.

"Kalo memang tuduhan mereka benar dan punya bukti yang valid kenapa tidak membawa tuduhan mereka ke ranah hukum?" ucap Silfester.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top