Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 20 Okt 2022, 16:11 WIB

Ketua Umum PSSI Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan (tengah), memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), di Surabaya, Kamis (20/10) terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Foto: Istimewa

SURABAYA - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kamis (20/10) terkait kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. Peristiwa yang terjadi usai laga antara Arema FC dengan Persebaya pada Sabtu (1/10) tersebut, telah menewaskan 133 orang dan lebih dari 500 supporter.

Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu datang tiba gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sekitar pukul 13.00 WIB bersama Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto.

"Memenuhi panggilan penyidik, nanti diperiksa," kata Iriawan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan bahwa sejauh ini polisi sudah memeriksa 80 orang saksi. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam tersangka dan melakukan rekonstruksi adegan yang diperagakan tiga tersangka dari Polri.

"Hari ini penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dokter RSSA. Ini dalam rangka untuk percepatan pemberkasan sesuai perintah Kapolri kasus ini harus dituntaskan segera dengan mendengarkan keterangan ahli, para saksi, dan proses pembuktian secara ilmiah dari lab, Inafis, dan lainnya," ujarnya pada media.

Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno. Sedangkan tersangka dari kalangan Polri adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Kita tidak bisa mengandai-andai. Biarkan ini selesai dulu," kata Dedi, menanggapi kemungkinan penambahan tersangka.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.