Ketua RT dan RW Tidak Netral dalam Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Penjabat Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto.
Kota Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayah setempat harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ketahuan tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Selasa, menyebutkan bahwa ketua RT dan RW harus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Ketua RT dan RW diharapkan untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Pengunduran diri dari jabatantersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2023 yang menyebutkan ketua RT dan RW dilarang terlibat dalam politik.
Selain itu, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dan RW, dilarang berafiliasi dengan partai politik.
Eko menambahkanBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua pegawai pemerintah, termasuk ketua RT dan RW, yang berpotensi melanggar aturan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya