Ketua MUI Palu Sebut Logo Halal Baru Tak Perlu Diperdebatkan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof Zainal Abidin.
Sejak kewenangan diberikan kepada Kemenag, katanya, kementerian terkait memiliki memiliki lembaga tersendiri dalam urusan penjaminan produk halal yang diatur berdasarkan Undang-undang berlaku.
Meski begitu, produk-produk yang lolos uji kehalalan oleh MUI pada tahun sebelumnya masih tetap berlaku hingga 2026 mendatang, karena berdasarkan aturan label halal melekat pada suatu produk memiliki masa berlaku 5 tahun.
"Secara internal, tetap MUI memproses kehalalan atau tidaknya suatu produk. Benar pemerintah yang mengeluarkan label pada kemasan, tetapi proses produk dari suatu kehalalan masih dijalankan oleh MUI. Lalu, MUI tingkat daerah kabupaten/kota tidak boleh mengeluarkan label atau memproses sebuah produk," kata dia menuturkan.
Mantan Rektor UIN Palu ini menjelaskan, pihaknya tidak berada dalam posisi mendukung atau tidak kebijakan tersebut, tetapi secara kewenangan dan aturan telah terjadi perpindahan.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya