Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua IKAPI: Seluruh Karya Cipta Dilindungi Undang-Undang

Foto : Antara/Pexel/Aline Viana Prado
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam setiap karya kreatif, termasuk buku, terdapat dua hak dari penciptanya yang harus terpenuhi. Ada hak moral terkait pencantuman nama penulis atau pencipta suatu karya jika karya mereka ingin dikutip, serta hak ekonomi yang berkaitan dengan ekonomi di dalamnya.

"Menurut Undang-Undang 2014 tentang Hak Cipta, kedua hak tersebut dilindungi begitu karyanya lahir sesuai dengan prinsip deklaratif, tidak usah dicatatkan atau didaftarkan sekalipun, itu sudah dilindungi dan tidak boleh dijiplak atau hak ekonominya dilanggar," kata Arys.

"Pelanggaran hak ekonomi misalnya ketika buku terbit, lalu dibajak dan dijual, tentu buku bajakan tidak mengeluarkan royalti terhadap penulis dan ada hak penerbit yang tidak didapatkan," sambung dia.

Oleh karena itu, Arys dan pihak IKAPI mengimbau agar masyarakat selalu memilih karya orisinal, termasuk memilih buku orisinal, alih-alih buku bajakan. Dia pun memberikan sejumlah kiat untuk memilih buku orisinal saat membelinya di toko daring atau platform loka pasar (marketplace).

  1. Melihat rating dan ulasan toko di loka pasar

Jika rating toko terbilang rendah dan banyak konsumen yang memberikan ulasan buruk, sebaiknya hindari untuk melakukan pembelian buku. Pilihlah toko daring yang sudah memiliki rating dan ulasan bagus, atau pergi ke toko buku luring terpercaya jika memungkinkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top