Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua DPRD Bogor Sebut PPDB Momentum Pemerataan Kualitas Sekolah

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bogor - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat,Rudy Susmanto menekankan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)tahun ini menjadi momentum untuk pemerataan kualitas sekolah.

Rudy di Cibinong, Kamis, menjelaskan PPDB sebagai bahan untuk evaluasi terhadap pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor.

Ia mengingatkan agar PPDB jangan hanya diterjemahkan sebagai pengaturan zonasi atau jarak calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang diminati.

"Pertama, PPDB harus mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru. Pendaftaran harus menjadi lebih tertib dan mudah dipantau. Fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan harus diberikan," kata Rudy.

Kemudian, lanjut Rudy, PPDB bisa menjadi tolak ukur sekolah mana yang diminati calon peserta didik dan sekolah mana yang kurang diminati.

"Prinsipnya semua sekolah harus diminati dan itu bisa terjadi kalau sekolahnya berkualitas. Nah, meningkatkan kualitas sekolah ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemkab Bogor harus mewujudkan itu," kata dia.

Berdasarkan aturan yang ada, jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat. Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Selain jalur zonasi PPDB juga mengakomodir Jalurafirmasi 20 persen, Jalurperpindahan orangtua/wali 5 persen, dan JalurPrestasi 10 persen.

Rudy mengatakan, aturan ini untuk memastikan agar semua sekolah memiliki peserta didik dengan jumlah yang memadai untuk melangsungkan proses pendidikan. Tapi, kata dia, aturan PPDB juga harus dijadikan evaluasi terhadap kualitas pendidikan.

"Kalau kualitas sekolah merata, tentu orang tua atau peserta didik akan memilih lokasi terdekat dengan sukarela, tanpa harus memilih lokasi di luar zonasi karena ingin sekolah di sana," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top