Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua APKLI Soroti Maraknya Monopoli/Oligopoli dan Menjamurnya Ritel Modern

Foto : istimewa

Kegiatan sosialisasi bertajuk "Sosialisasi Peran KPPU Dalam Mewujudkan Budaya Persaingan Usaha Sehat dan Kemitraan" yang digelar KPPU dan DPR di D'Hotel Guntur, Jakarta, Selasa (25/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun Atmo mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI diharapkan dapat mengawal kemitraan usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar di tengah maraknya praktik monopoli, oligopoli, dan persaingan usaha atak sehat di Indonesia.

"Jelang 24 tahun usia Lembaga Negara RI produk UU 5/1999, banyak harapan dan pekerjaan berat ditumpukan di pundak KPPU RI di tengah makin maraknya praktik monopoli, oligopoli, dan persaingan usaha tak sehat di Indonesia," kata Ketua Umum APKLI sekaligus Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dr. Ali Mahsun Atmo, M. Biomed di acara bertajuk "Sosialisasi Peran KPPU Dalam Mewujudkan Budaya Persaingan Usaha Sehat dan Kemitraan" yang digelar KPPU dan DPR di D'Hotel Guntur, Jakarta, Selasa (25/10).

"KPPU RI juga harus mengawal kemitraan usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar sebagaimana amanah UU Nomor 20/2008 tentang UMKM, UU Nomor 12/2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres 7/2021. Ekonomi rakyat yang menghidupi ratusan juta penduduk Indonesia tak boleh jadi korban," tegasnya.

Secara kasat mata, kata Ali, praktik monopoli dan oligopoli makin menyengsarakan masyarakat dan merugikan pelaku ekonomi rakyat. Seperti masalah minyak goreng, kedelai, daging, telur, dan komoditas lain.

Menurutnya, menjamurnya ritel modern (sekitar 39 ribu ritel modern) di seluruh pelosok Tanah Air yang menjadi dampak dari Perpres 112/2007 tentang Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Tradisional dan paket kebijakan pemerintah 2015 tentang pelonggaran izin ritel modern telah mematikan lebih dari 1 juta warung kelontong (tradisional).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top