Keterlaluan Keji! Siswi MA di Demak Diperkosa dalam Kondisi Meninggal oleh Kakak Iparnya Sendiri, Begini Kronologinya
Foto : Polres Demak
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan tersangka pembunuh siswi MA berikut barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Demak, pada Kamis (26/5).
Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Pembunuhan Siswi SMK Diungkap Lagi
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya