Keterangan Saksi Pemohon Banyak yang Tidak Relevan
BELUM BISA DIVERIFIKASI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Selain itu, saksi staf IT politisi Gerindra, Fadli Zon, yang bernama Hermansyah malah menjelaskan tentang Situng KPU lemah karena tidak mencatat alamat IP (internet protocol) dari orang yang menginput data. Padahal, Situng hanyalah sistem hitung cepat untuk transparansi kepada publik yang bisa berubah sesuai data yang masuk.
Menanggapi hal itu, ketua tim kuasa hukum Jokowi- Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan oleh pemohon bernama Agus Maksum, pada dasarnya tidak menerangkan apa pun. "Sebenarnya saksi tadi tidak menerangkan apa pun, apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," ujar Yusril.
Tidak Siap
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, mengatakan apa yang terjadi dalam sidang lanjutan gugatan hasil pilpres menunjukkan kubu Prabowo tidak siap menggugat. Setidaknya itu bisa dilihat dari kelengkapan administrasi yang terkait dengan bukti dokumen yang tak bisa dihadirkan kubu Prabowo. Ditambah dengan penolakan Haris Azhar menjadi saksi.
"Saya kira, penolakan Haris Azhar menjadi saksi menunjukkan bahwa memang tak ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim hukum dan saksi yang akan dihadirkan," kata Jeirry. ags/AR-2
Komentar
()Muat lainnya