Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres

Keterangan Saksi Pemohon Banyak yang Tidak Relevan

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

BELUM BISA DIVERIFIKASI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebagian besar keterangan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 banyak yang tidak relevan sehingga mudah dipatahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bahkan, kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, berlangsung kurang dari 20 menit karena terkesan hanya menjelaskan definisi pejabat BUMN, bukan fakta kecurangan pilpres. Selain itu, seorang saksi yang telah didaftarkan, yakni aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar, menolak bersaksi.

Pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6), seharusnya dihadirkan 15 saksi, namun pada perkembanganya hanya 14 saksi dan dua saksi ahli.

Sejumlah saksi yang diturunkan pemohon tampak kesulitan mempertahankan kesaksiannya dari pertanyaan termohon dan hakim MK. Seperti saksi pertama, relawan IT BPN, Agus Maksum, yang tidak bisa memastikan temuan NIK dan KTP yang mencurigakan ke lapangan atau tidak. Demikian pula saksi Idham Amiruddin yang bersaksi adanya NIK siluman, namun tidak tahu jika di provinsi yang ditemukan kejanggalan justru dimenangkan pasangan Prabowo-Sandi.

Sementara itu, berkali-kali hakim konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna menegur saksi Agus Maksum supaya tidak berpendapat dan cukup menjawab singkat serta jelas seluruh pertanyaan yang diajukan. Namun, sering kali Agus justru memaparkan hal yang dinilai tidak perlu oleh penanya dan memberikan pendapat.

Selain itu, saksi staf IT politisi Gerindra, Fadli Zon, yang bernama Hermansyah malah menjelaskan tentang Situng KPU lemah karena tidak mencatat alamat IP (internet protocol) dari orang yang menginput data. Padahal, Situng hanyalah sistem hitung cepat untuk transparansi kepada publik yang bisa berubah sesuai data yang masuk.

Menanggapi hal itu, ketua tim kuasa hukum Jokowi- Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan oleh pemohon bernama Agus Maksum, pada dasarnya tidak menerangkan apa pun. "Sebenarnya saksi tadi tidak menerangkan apa pun, apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," ujar Yusril.

Tidak Siap

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, mengatakan apa yang terjadi dalam sidang lanjutan gugatan hasil pilpres menunjukkan kubu Prabowo tidak siap menggugat. Setidaknya itu bisa dilihat dari kelengkapan administrasi yang terkait dengan bukti dokumen yang tak bisa dihadirkan kubu Prabowo. Ditambah dengan penolakan Haris Azhar menjadi saksi.

"Saya kira, penolakan Haris Azhar menjadi saksi menunjukkan bahwa memang tak ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim hukum dan saksi yang akan dihadirkan," kata Jeirry. ags/AR-2

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top