Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bea Masuk

Ketentuan Impor Barang Kiriman Diubah

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan baru terkait batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman sebagai bagian dari upaya mengurangi defisit neraca perdagangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat pekan lalu, mengatakan kebijakan tersebut menurunkan batasan pemberian pembebasan bea masuk barang kiriman yang diimpor dari semula 100 dollar AS menjadi paling banyak 75 dollar AS. Heru menjelaskan penetapan batasan paling banyak 75 dollar AS tersebut dari rekomendasi Organisasi Kepabeanan Dunia (The World Customs Organization/ WCO).

Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi 75 dollar AS. Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

"Kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi masing-masing 50 dollar AS, 20 dollar AS, dan 100 dollar AS, maka yang hanya dikenakan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang 50 dollar AS plus 20 dollar AS, sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal," jelas Heru.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top